Sabtu, 22 Oktober 2011

Cherry Belle - Dilema (Live + Lyrics)

Cherry Belle - Beautiful

Mars Muktamar 1 abad Muhammadiyah ke-46 Jogja

PERAN REMAJA DALAM UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN

Remaja adalah sosok orang yang memiliki usia masih tergolong sangat muda serta mempunyai masa depan yang masih panjang. Sebuah usia yang potensial dalam membangun dan menjaga lingkungan hidup yang kini semakin rusak.Dengan usia yang masih muda tersebut, sebenarnya penglibatan remaja dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup sangatlah ideal. Oleh karena itu perlu disadari dan menjadi catatan bersama bahwa penglibatan remaja dalam melestarikan alam sejak masa remaja sangatlah penting dan sangat besar pengaruhnya bagi perkembangan lingkungan, sekarang dan yang akan datang.

Agar remaja bisa terlibat aktif dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan yang baik, remaja harus dibekali secara cukup tentang pengetahuan, kesadaran dan ketrampilan tentang bagaimana menjaga kelesatrian alam. Bila ini dilakukan sejak dini, kita yakin masa depan lingkungan dan kondisi alam bisa lebih baik ke depan.. Usianya yang masih sangat muda dapat memberikan suatu contoh yang baik dalam upaya penjagaan kebersihan dan kelestarian lingkungan. Dengan memulai dari suatu hal yang paling kecil, seperti membuang sampah pada tempatnya. Hal ini akan menciptakan lingkungan yang bersih. Apabila setiap remaja memiliki kesadaran diri dan rasa tanggung jawab pribadi untuk menjaga kebersihan lingkungan, kita yakin bahwa lingkungan hidup kita akan baik.

Banyak cara yang bisa ditempuh. Salah satunya dengan melibatkan remaja dalam kegiatan Bakti Sosial (BakSos) dari desa ke desa. Melibatkan remaja dalam kegiatan sosialisasi tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Mulai dari langkah-langkah untuk menjaga kebersihan, tata cara pelestarian serta manfaat-manfaat dari lingkungan yang bersih.

Para remaja yang memiliki kepedulian akan kebersihan dan kelestarian lingkungan, selalu berusaha menjaga dan merawat lingkungan sekitarnya. Namun satu hal yang sangat disayangkan pengaruh kebiasaan yang sudah membudaya di lingkungan sosial kita, membuat remaja enggan melakukan hal-hal kecil. Melibatkan remaja dalam mengelola sampah sebenarnya bisa menjadi contoh yang baik. Bila sejak remaja cerdas dalam mengelola sampah dan limbah, maka lingkungan hidup kita akan bisa lebih baik.

Remaja sangat perlu dibekali dengan sikap kreatif dalam mengelola lingkungan. Sebab remaja yang kreatif akan bisa mengelola sampah dan limbah menjadi berkah. Adapun remaja yang memiliki kreatifitas tinggi, dapat memanfaatkan sampah yang dianggap sebagai limbah serta pencemaran lingkungan itu menjadi suatu produk yang bermutu dan berguna atau bermanfaat bagi orang lain. Melalui proses pengolahan dan proses produksi dengan menggunakan keterampilan dan mempoles sampah menjadi suatu keunikan akan memiliki nilai jual yang tinggi. Namun saat ini pernahkah terpikirkan oleh kita bahwa sampah sekalipun bisa menghasilkan rupiah?

Kiranya untuk dapat melaksanakan semua kegiatan dalam upaya pelestarian lingkungan itu ada tiga hal yang menjadi catatan untuk kita semua, yakni 3D -Dimulai dari yang kecil, Dimulai dari diri sendiri, Dimulai dari sekarang -.

MY BIODATA

NAMA :DYENDA AZZAHRA LASKA
T.T.L. :14-JANUARI-2003-PEKANBARU
SEKOLAH:SDS MUHAMMADIYAH PERAWANG-RIAU
HOBI: BERENANG, MELUKIS,MEMBACA
CITA2:Photo Grapher
MAKES:BURGER,PIZZA,BAKSO
MIKES:ICE CRIEM,SUSU,JUS ALPOKAT,JUS ANGGUR
Zodiak : Capricorn
KELAS :VI A
MUSIK KES:Wrecking Ball , My heart,Roar
ARTIS KES:Selena Gomes
WARNA KES :UNGU,BIRU
 FB:(DYENDA AZZAHRA LASKA)
Twitter : @DyendaA
 ASK FM : Dyendaazzahra
 Instagram : Dyendaazzahra

Sabtu, 08 Oktober 2011

uu dasar 1945 dan lambang provinsi riau

Arti Lambang Provinsi Kepulauan Riau


Pada posting kali ini kita akan membahas arti lambang Provinsi Kepulauan Riau. Namun sebelum masuk kebahasan soal makna dan arti lambang, ada baiknya kita mengetahui sekilas wawasan tentang provinsi ini.

A. Sekilas wawasan tentang provinsi kepulauan Riau
  • Kepulauan Riau adalah sebuah provinsi di Indonesia.
  • Kepulauan Riau merupakan provinsi baru hasil pemekaran dari Provinsi Riau.
  • Provinsi Kepulauan Riau terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2002 merupakan Provinsi ke-32 di Indonesia yang mencakup Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Lingga.

  • Kepulauan Riau memiliki luas wilayah 251.810,71 km² dengan 96 persennya adalah perairan dengan 1.350 pulau besar dan kecil.
  • Provinsi ini telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
  • Ibukota provinsi Kepulauan Riau berkedudukan di Tanjung Pinang.
  • Provinsi ini terletak pada jalur lalu lintas transportasi laut dan udara yang strategis dan terpadat pada tingkat internasional serta pada bibir pasar dunia yang memiliki peluang pasar.

B. Arti Lambang Provinsi Kepulauan Riau

Inilah Gambar Lambang Provinsi Kepulauan Riau, sumber gambar dari sini

arti lambang,lambang provinsi ,logo provinsi,gambar lambang, arti lambang aceh,logo-logo, logos,membuat logo,daftar provinsi
Lambang Provinsi Kepulauan Riau

  • Lambang Daerah berbentuk Tameng/Perisai melambangkan pertahanan dengan warna utama Biru, Kuning, Merah dan Hijau.
  • Sedangkan warna pendukung adalah hitam dan putih; di dalamnya terdapat gambar unsur-unsur lambang dan Tulisan Provinsi Kepulauan Riau, serta didisain dengan Pita berwarna Kuning dengan tulisan Berpancang Amanah Bersauh Marwah.
  • Lambang Daerah terdiri dari 6 (enam) bagian dengan rincian sebagai berikut :
  • Bintang berwarna kuning melambangkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  • Mata Rantai berwarna hitam berjumlah 32 (tiga puluh dua) yang berlatar belakang warna hijau muda melambangkan kebersamaan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau yang bersatu padu dan menunjukkan berdirinya Provinsi Kepulauan Riau sebagai Provinsi yang ke- 32 di Negara Republik Indonesia;
  • Perahu berwarna kuning sebagai simbol alat transportasi masyarakat Kepulauan Riau dengan layar berwarna putih yang terkembang melambangkan semangat kebersamaan dalam satu tekad mengisi laju pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau;
  • Padi berwarna kuning berjumlah 24 (dua puluh empat) butir dan Kapas berwarna hijau dan putih berjumlah 9 (sembilan) kuntum melambangkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau sebagai tujuan utama dan mengingatkan tanggal disyahkannya Undang-Undang terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau 24 September 2002,
  • Sebilah Keris berluk 7 (tujuh) berwarna kuning emas berhulu kepala Burung Serindit berwarna hitam, di atas tepak sirih berwarna merah lekuk 5 (lima), di dalam perahu berwarna kuning yang dengan gelombang 7 (tujuh) lapis, yang masing-masing melambangkan sebagai berikut :
  • Sebilah Keris berluk 7 (tujuh) berwarna kuning emas berhulu kepala Burung Serindit berwarna hitam, melambangkan keberanian dalam menjaga dan memperjuangkan negeri bahari ini untuk menuju kesejahteraan dan kemakmuran,
  • Tepak Sirih berwarna merah melambangkan persahabatan,
  • Perahu berwarna kuning sebagai simbol alat transportasi masyarakat Kepulauan Riau dengan layar berwarna putih yang terkembang, melambangkan semangat kebersamaan dalam satu tekad mengisi laju pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau,
  • Gelombang berlapis 7 sebagai simbol bulan Juli, sehingga mengingatkan kita diresmikannya Provinsi Kepulauan Riau yakni tanggal 1 Juli 2004;
  • Tulisan “PROVINSI KEPULAUAN RIAU” berwarna putih di atas dasar lambang daerah berwarna biru tua sebagai identitas nama daerah;
  • Pita berwarna kuning bertuliskan “BERPANCANG AMANAH BERSAUH MARWAH” berwarna hitam adalah semangat dan tekad serta azam masyarakat Provinsi Kepulauan Riau dalam menuju cita-cita luhurnya yakni masyarakat sejahtera, cerdas dan berakhlak mulia.
  • PEMBUKAAN

    Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

    Dan perjuangn pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

    Atas berkat rachmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.

    Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.