Sabtu, 08 Oktober 2011

uu dasar 1945 dan lambang provinsi riau

Arti Lambang Provinsi Kepulauan Riau


Pada posting kali ini kita akan membahas arti lambang Provinsi Kepulauan Riau. Namun sebelum masuk kebahasan soal makna dan arti lambang, ada baiknya kita mengetahui sekilas wawasan tentang provinsi ini.

A. Sekilas wawasan tentang provinsi kepulauan Riau
  • Kepulauan Riau adalah sebuah provinsi di Indonesia.
  • Kepulauan Riau merupakan provinsi baru hasil pemekaran dari Provinsi Riau.
  • Provinsi Kepulauan Riau terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2002 merupakan Provinsi ke-32 di Indonesia yang mencakup Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Lingga.

  • Kepulauan Riau memiliki luas wilayah 251.810,71 km² dengan 96 persennya adalah perairan dengan 1.350 pulau besar dan kecil.
  • Provinsi ini telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
  • Ibukota provinsi Kepulauan Riau berkedudukan di Tanjung Pinang.
  • Provinsi ini terletak pada jalur lalu lintas transportasi laut dan udara yang strategis dan terpadat pada tingkat internasional serta pada bibir pasar dunia yang memiliki peluang pasar.

B. Arti Lambang Provinsi Kepulauan Riau

Inilah Gambar Lambang Provinsi Kepulauan Riau, sumber gambar dari sini

arti lambang,lambang provinsi ,logo provinsi,gambar lambang, arti lambang aceh,logo-logo, logos,membuat logo,daftar provinsi
Lambang Provinsi Kepulauan Riau

  • Lambang Daerah berbentuk Tameng/Perisai melambangkan pertahanan dengan warna utama Biru, Kuning, Merah dan Hijau.
  • Sedangkan warna pendukung adalah hitam dan putih; di dalamnya terdapat gambar unsur-unsur lambang dan Tulisan Provinsi Kepulauan Riau, serta didisain dengan Pita berwarna Kuning dengan tulisan Berpancang Amanah Bersauh Marwah.
  • Lambang Daerah terdiri dari 6 (enam) bagian dengan rincian sebagai berikut :
  • Bintang berwarna kuning melambangkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  • Mata Rantai berwarna hitam berjumlah 32 (tiga puluh dua) yang berlatar belakang warna hijau muda melambangkan kebersamaan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau yang bersatu padu dan menunjukkan berdirinya Provinsi Kepulauan Riau sebagai Provinsi yang ke- 32 di Negara Republik Indonesia;
  • Perahu berwarna kuning sebagai simbol alat transportasi masyarakat Kepulauan Riau dengan layar berwarna putih yang terkembang melambangkan semangat kebersamaan dalam satu tekad mengisi laju pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau;
  • Padi berwarna kuning berjumlah 24 (dua puluh empat) butir dan Kapas berwarna hijau dan putih berjumlah 9 (sembilan) kuntum melambangkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau sebagai tujuan utama dan mengingatkan tanggal disyahkannya Undang-Undang terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau 24 September 2002,
  • Sebilah Keris berluk 7 (tujuh) berwarna kuning emas berhulu kepala Burung Serindit berwarna hitam, di atas tepak sirih berwarna merah lekuk 5 (lima), di dalam perahu berwarna kuning yang dengan gelombang 7 (tujuh) lapis, yang masing-masing melambangkan sebagai berikut :
  • Sebilah Keris berluk 7 (tujuh) berwarna kuning emas berhulu kepala Burung Serindit berwarna hitam, melambangkan keberanian dalam menjaga dan memperjuangkan negeri bahari ini untuk menuju kesejahteraan dan kemakmuran,
  • Tepak Sirih berwarna merah melambangkan persahabatan,
  • Perahu berwarna kuning sebagai simbol alat transportasi masyarakat Kepulauan Riau dengan layar berwarna putih yang terkembang, melambangkan semangat kebersamaan dalam satu tekad mengisi laju pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau,
  • Gelombang berlapis 7 sebagai simbol bulan Juli, sehingga mengingatkan kita diresmikannya Provinsi Kepulauan Riau yakni tanggal 1 Juli 2004;
  • Tulisan “PROVINSI KEPULAUAN RIAU” berwarna putih di atas dasar lambang daerah berwarna biru tua sebagai identitas nama daerah;
  • Pita berwarna kuning bertuliskan “BERPANCANG AMANAH BERSAUH MARWAH” berwarna hitam adalah semangat dan tekad serta azam masyarakat Provinsi Kepulauan Riau dalam menuju cita-cita luhurnya yakni masyarakat sejahtera, cerdas dan berakhlak mulia.
  • PEMBUKAAN

    Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

    Dan perjuangn pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

    Atas berkat rachmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.

    Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar